Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun dalam satu laporan oleh unit pelaksana teknis, dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masukan bagi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi tahun berikutnya.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang dilakukan pada setiap akhir tahun kelima menjadi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
