Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan pada setiap akhir tahun kalender.
(2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang dilakukan setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan aset irigasi;
dan
b. merumuskan masukan untuk pengelolaan aset irigasi tahun berikutnya.
(3) Gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain berupa capaian tingkat pelayanan, keterlambatan atau hambatan pelaksanaan.
(4) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
