Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun ke dalam laporan pelaksanaan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada setiap akhir tahun kalender dan terdiri atas laporan kegiatan fisik dan nonfisik yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana kegiatan.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pelaksana teknis, dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang irigasi untuk pengelolaan aset irigasi yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis;
b. gubernur untuk pengelolaan aset irigasi yang dilaksanakan oleh dinas provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk pengelolaan aset irigasi yang dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota.
(5) Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawab pengelola jaringan irigasi lainnya atau perkumpulan petani pemakai air disusun oleh masing-masing pelaksana kegiatan pengelolaan aset irigasi pada daerah irigasi yang yang bersangkutan.
(6) Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada:
a. unit pelaksana teknis untuk daerah irigasi yang berada pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat;
b. dinas provinsi yang membidangi sumber daya air untuk daerah irigasi yang berada pada wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi; atau
c. dinas kabupaten/kota yang membidangi sumber daya air untuk daerah irigasi pada wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
