Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan fisik dan nonfisik.
(3) Pelaksanaan kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mengamankan;
b. memelihara;
c. merehabilitasi;
d. meningkatkan;
e. memperbaharui;
f. mengganti;dan
g. menghapus aset jaringan irigasi.
(4) Pelaksanaan kegiatan nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mengoperasikan jaringan irigasi;
b. memperkuat kelembagaan;
c. menambah jumlah, dan/atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. menyempurnakan sistem pengelolaan irigasi;dan
e. mengganti, memperbaiki, dan/atau mengamankan aset pendukung pengelolaan irigasi lainnya.
(5) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
