Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan aset irigasi paling sedikit memuat: a. tingkat pelayanan saat perencanaan dilakukan dan tingkat pelayanan yang akan dicapai sebagai sasaran pengelolaan aset irigasi; b. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset jaringan irigasi; c. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset pendukung pengelolaan irigasi; d. prioritas pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi; dan e. perkiraan biaya pengelolaan aset irigasi yang diperlukan. (2) Tingkat pelayanan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur atas dasar kinerja sistem irigasi, yang terdiri atas unsur: a. kondisi prasarana; b. ketersediaan air; c. indeks pertamanan; d. sarana penunjang; e. organisasi personalia; f. dokumentasi; dan g. perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id