Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan aset irigasi paling sedikit memuat:
a. tingkat pelayanan saat perencanaan dilakukan dan tingkat pelayanan yang akan dicapai sebagai sasaran pengelolaan aset irigasi;
b. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset jaringan irigasi;
c. rencana kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai tingkat layanan pada aset pendukung pengelolaan irigasi;
d. prioritas pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi; dan
e. perkiraan biaya pengelolaan aset irigasi yang diperlukan.
(2) Tingkat pelayanan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur atas dasar kinerja sistem irigasi, yang terdiri atas unsur:
a. kondisi prasarana;
b. ketersediaan air;
c. indeks pertamanan;
d. sarana penunjang;
e. organisasi personalia;
f. dokumentasi; dan
g. perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda
