Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai dilakukan setelah berfungsinya sebagian jaringan irigasi atau seluruhnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi melalui pertemuan konsultasi masyarakat.
(3) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi Pemerintah yang membidangi pengelolaan jaringan irigasi.
(4) Dalam hal pengelolaan aset irigasi menjadi tanggungjawab pengelola jaringan irigasi lainnya atau perkumpulan petani pemakai air, penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara berkelanjutan oleh pengelola jaringan irigasi lainnya atau perkumpulan petani pemakai air yang bersangkutan.
(5) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
