Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan aset pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi rencana: a. pembentukan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan; b. peningkatan kemampuan juru, penjaga pintu air dan petugas operasi bendung serta pengembangan organisasi ranting/pengamat; c. pemberdayaan dan pengaturan kembali penempatan tenaga-tenaga pengelola Jaringan Irigasi yang berada di lapangan; d. pembangunan, peningkatan, perbaikan, pembaruan, dan/atau penghapusan bangunan kantor, rumah jaga dan bangunan lainnya yang diperlukan untuk kegiatan Pengelolaan Jaringan Irigasi; e. penambahan, perbaikan, penggantian, dan/atau penghapusan peralatan dan perlengkapan yang ada sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai target tingkat pelayanan yang ditetapkan; dan f. pengamanan fisik, penyelesaian permasalahan, pengamanan dokumen penguasaan lahan/tanah sebagai aset pendukung pengelolaan irigasi. (2) Dalam melaksanakan perencanaan pengelolaan aset irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Pemerintah pusat, unit pelaksana teknis berkoordinasi dengan komisi irigasi antar provinsi, atau komisi irigasi provinsi, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; b. daerah provinsi, dinas provinsi berkoordinasi dengan komisi irigasi provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan c. daerah kabupaten/kota, dinas kabupaten/kota berkoordinasi dengan komisi irigasi kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun perencanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. pengelola jaringan irigasi lainnya, melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas; dan b. perkumpulan petani pemakai air atau pemerintah desa berkoordinasi dengan komisi irigasi yang bersangkutan dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas.
Koreksi Anda