Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan dengan penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi. (2) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi sesuai tingkat layanan. (3) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap daerah irigasi. (4) Rencana pengelolaan aset irigasi meliputi rencana pengelolaan aset jaringan irigasi dan rencana pengelolaan aset pendukung pengelolaan irigasi. (5) Rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahun dan ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali. (6) Rencana pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi rencana: a. pengamanan aset; b. pemeliharaan aset; c. rehabilitasi aset; d. peningkatan aset; e. pembaharuan atau penggantian aset; dan/atau f. penghapusan aset. (7) Dalam hal terjadi bencana, alih fungsi lahan irigasi, dan pertimbangan teknis lainnya, dapat dilakukan perubahan rencana pengelolaan aset jaringan irigasi. (8) Rencana pengelolaan aset jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk perkiraan kebutuhan biaya.
Koreksi Anda