Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis inventarisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan pengkodean untuk sistim informasi pengelolaan aset irigasi.
(2) Pengkodean untuk sistim informasi pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode kabupaten/kota;
b. kode wilayah sungai;
c. kode aset irigasi; dan
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kode kabupaten/kota dan kode wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kode kabupaten/kota dan kode wilayah sungai disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain pengkodean untuk sistim informasi pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pedoman teknis dilengkapi dengan Formulir Isian dan Petunjuk Pengisian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Bagian D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengkodean untuk Sistim Informasi Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran I Bagian A sampai dengan Lampiran I Bagian C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
