Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan pengumpulan data dan registrasi aset irigasi. (2) Inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi. (3) Inventarisasi aset irigasi pada jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi. (4) Inventarisasi aset irigasi pada pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi. (5) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan data sekunder dan penelusuran jaringan irigasi. (6) Penelusuran jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder melibatkan partisipasi perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda