Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 dapat dibentuk satuan tugas khusus pada unit pelaksana teknis, unit pelaksana teknis daerah atau dinas provinsi, unit pelaksana teknis daerah atau dinas kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
