Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan aset irigasi air bawah tanah menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan aset irigasi air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan perkumpulan petani pemakai air.
(3) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi air bawah tanah sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan aset irigasi berdasarkan pada Pedoman Teknis Inventarisasi Aset Irigasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
