Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi pengelolaan aset irigasi dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
(2) Untuk menyelenggarakan sistem informasi pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan komponen:
a. unit pengelola data aset irigasi;
b. perangkat keras yang terdiri atas komputer beserta perlengkapannya, perangkat global positioning system, dan kamera digital; dan
c. perangkat lunak yang berupa program komputer.
(3) Unit pengelola data aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di tingkat pusat dikembangkan pada Direktorat Jenderal yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air.
(4) Unit pengelola data aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di daerah dikembangkan pada setiap unit pelaksana teknis daerah atau dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota.
(5) Pengembangan unit pengelola data irigasi pada jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab pengelola jaringan irigasi lainnya, perkumpulan petani pemakai air, dan Pemerintah Desa, dilaksanakan pada masing- masing kantor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
