Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset Irigasi dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi aset irigasi;
b. perencanaan pengelolaan aset irigasi;
c. pelaksanaan pengelolaan aset irigasi;
d. evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; dan
e. pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
Koreksi Anda
