Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset Irigasi dilaksanakan melalui kegiatan: a. inventarisasi aset irigasi; b. perencanaan pengelolaan aset irigasi; c. pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; d. evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; dan e. pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
Koreksi Anda