Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan aset irigasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan aset irigasi permukaan dan irigasi air bawah tanah.
(2) Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan aset/barang milik negara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
