Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, masyarakat petani, dan pengelola jaringan irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan aset irigasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pengelola irigasi mampu melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id