Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
Koreksi Anda
