Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPI untuk memperkuat dan menunjang yang efektivitas SPI dilakukan melalui :
a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kementerian termasuk akuntabilitas keuangan Negara.
(2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Satuan Tugas SPIP.
(3) Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan unsur SPIP, Tahapan Pengembangan, Penyelenggaraan dan Penguatan yang efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operasionalisasinya diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
