Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPI untuk memperkuat dan menunjang yang efektivitas SPI dilakukan melalui : a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kementerian termasuk akuntabilitas keuangan Negara. (2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Satuan Tugas SPIP. (3) Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan unsur SPIP, Tahapan Pengembangan, Penyelenggaraan dan Penguatan yang efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operasionalisasinya diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda