Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada Kementerian.
(2) Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
