Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman (2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan; c. tahap pemantauan berkelanjutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda