Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf merupakan proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
(2) Pimpinan unit kerja wajib melakukan pemantauan SPI yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Koreksi Anda
