Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi:
a. biaya dan manfaat (cost and benefit);
b. sumber daya manusia;
c. kejelasan kriteria pengukuran efektivitas;
d. perkembangan teknologi informasi;
e. praktek-praktek sehat (sound practices) yang berlaku umum; dan
f. dilakukan secara komprehensif.
Koreksi Anda
