Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi: a. biaya dan manfaat (cost and benefit); b. sumber daya manusia; c. kejelasan kriteria pengukuran efektivitas; d. perkembangan teknologi informasi; e. praktek-praktek sehat (sound practices) yang berlaku umum; dan f. dilakukan secara komprehensif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Pasal.id