Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memberikan keyakinan tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
