Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Maksud penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
a. landasan bagi pimpinan unit kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.
b. agar sistem pengelolaan keuangan negara di kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Koreksi Anda
