Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sesuai SPM yang ditetapkan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
