Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan sesuai SPM di daerah masing-masing. (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan bidang perumahan rakyat kepada Gubernur. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan bidang perumahan rakyat kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda