Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan teknis penerapan SPM kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Menteri dapat melimpahkan tanggung jawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
Koreksi Anda
