Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerapan SPM. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan dan/atau bantuan teknis lainnya. (3) Pembinaan dan penerapan SPM terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. (4) Pembinaan dan penerapan SPM terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan bidang perumahan dilakukan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda