Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi Pemerintah dibebankan pada APBN.
(2) Pembiayaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD.
(3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggungjawab melaksanakan mobilisasi, potensi, kelembagaan dan investasi perumahan melalui kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
