Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
