Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan urusan perumahan sesuai dengan SPM bidang perumahan rakyat yang terdiri dari jenis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian tahun 2009 – 2025.
(2) Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rumah layak huni dan terjangkau;
b. lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU).
(3) Indikator dari rumah layak huni dan terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah:
a. cakupan ketersediaan rumah layak huni;
b. cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau.
(4) Indikator dari lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, saran dan utilitas (PSU).
(5) Nilai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari indikator cakupan ketersediaan rumah layak huni sebesar 100 % (seratus persen) dan untuk indikator cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau sebesar 70 % (tujuh puluh persen).
(6) Nilai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari indikator cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, saran dan utilitas (PSU) sebesar 100 % (seratus persen).
(7) Jenis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian tahun 2009–2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
