Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan pelayanan dalam bidang perumahan rakyat agar masyarakat mampu menghuni rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU). (2) Untuk memberi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN SPM bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten kota.
Koreksi Anda