Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Kementerian melalui audit, reviu, pemantauan dan evaluasi atas laporan akuntabilitas. (2) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Kementerian disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala SKPD Provinsi. (3) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala SKPD Provinsi dan dilaporkan kepada Gubernur dan Inspektur Kementerian. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda