Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi, pelatihan, asistensi, dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan Dekonsentrasi agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, yang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda