Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pembina administrasi umum dan pembina teknis. (3) Pembina administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Sekretaris Kementerian. (4) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Deputi Bidang Perumahan Swadaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id