Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan teknis tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
