Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur
melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan teknis kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
Koreksi Anda
