Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Provinsi meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari laporan keuangan, dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi bantuan stimulan perumahan swadaya; b. prosiding kegiatan. (6) Prosiding kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. prosiding pembinaan teknis verifikasi bantuan stimulan perumahan swadaya; dan b. prosiding pembinaan teknis pelaksanaan tugas tenaga pendamping masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id