Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi belum dihibahkan. (2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, dana tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda