Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
