Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi.
(2) Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi.
(4) Petugas Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
