Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana dekonsentrasi kepada gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana dekonsentrasi dan perangkat pengelola keuangan.
(3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(6) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjuk dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(7) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pembantu Perangkat Pengelola Keuangan.
(8) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kepada Gubernur dan Sekretaris Kementerian.
(9) Perangkat Pengelola Keuangan dan Pembantu Perangkat Pengelola Keuangan untuk tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
