Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO SYARIAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/ perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan prinsip syariah, menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
