Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 28/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subisidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Pembangunan/
Perbaikan Perumahan Swadaya Melalui Kredit/ Pembiayaan Mikro Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
