Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian, pemerintah provinsi, dan SKPD Provinsi dalam melaksanakan Dekonsentrasi lingkup Kementerian.
Koreksi Anda
