Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui audit, reviu, pemantauan dan evaluasi atas laporan akuntabilitas.
(2) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Kementerian disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala SKPD Provinsi.
(3) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala SKPD Provinsi dan dilaporkan kepada Gubernur dan Inspektur Kementerian.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
