Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Kementerian.
Koreksi Anda