Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Kementerian.
Koreksi Anda
