Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan teknis sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
