Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan teknis kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
Koreksi Anda
