Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Mekanisme pencairan dan penyaluran Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
